Telat Bayar Pinjam Online , Peminjam Disuruh Jual Ginjal Untuk Lunasi Hutang.

Loading...
Loading...

SEBANYAK 10 debitur yang mengaku korban pinjaman online (pinjol) mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Jatim, Minggu (25/08).


Debitur yang didominasi perempuan ini melaporkan para pemodal di pinjaman online (pinjol).


Laporan tersebut mereka lakukan lantaran para pengusaha pinjol ini diduga melakukan tindakan berupa diskriminasi, ancaman dan pencemaran nama baik debitur.

Awalnya kita pinjam modal melalui pinjol. Dari aplikator pertama kita pinjam Rp 1 juta hanya cair Rp 800 ribu. Eh bunga pinjaman kok sampai 20 persen,” katanya HM (34) melansir beritajatim.com.


“Bukan bunga atau potongan administrasinya yang kami laporkan, tapi depkolektornya mengancam dan bahkan kita disuruh jual diri atau ginjal agar bisa bayar,” lanjutnya.


Lebih lanjut HM menjelaskan, pinjol selain memotong banyak uang administrasi, aplikator pinjol juga seperti lintah darat yang memberi denda serta bunga besar.


Bagaimana tidak, HM mengaku harus membayar bunga 30 persen padahal hanya telat bayar tiga hari.

HM mencontohkan, pinjaman Rp 1 juta akan dikenai pajak 20 persen menjadi Rp 1,2 juta. Padahal uang yang diterima HM usai dipotong administrasi yakni Rp 800 ribu. Belum lagi kalau telat bayar sehari bisa kena denda 10 persen.


“Niat hati ingin mengembangkan usaha dengan pinjam online (pinjol), eh kena “lintah darat”. Parahnya lagi kena teror dan intimidasi juga,” keluhnya.


Sementara itu, Tonny Suryo pengacara para debitur yang jadi korban aplikator pinjol mengaku ada lebih dari 80 aplikator yang dilaporkan.


Pelaporan tersebut dikarenakan debitur diancam, diintimidasi, dan dicemarkan nama baiknya.


“Jadi mereka (aplikator) ini melakukan penagihan dengan cara mempermalukan debitur atau peminjam,” katanya.

“Mempermalukannya dengan cara melakukan pengiriman pesan ke rekan, saudara, dan bahkan bos di tempat kerja. Walhasil selain malu, ada juga debitur yang dipecat kerja,” tandasnya.


Laporan ini pun diterima petugas Ditreskrimsus Polda Jatim unit Cyber Crime. Menurut petugas piket, laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.


Loading...

0 Response to "Telat Bayar Pinjam Online , Peminjam Disuruh Jual Ginjal Untuk Lunasi Hutang."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel